Persetujuan Tipe Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)
Persetujuan Tipe merupakan proses
penerbitan sertifikat evaluasi tipe yang diterbitkan oleh lembaga metrologi
legal. Alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang
diproduksi di dalam negeri sebelum beredar di pasar atau yang berasal dari
Impor sebelum memasuki wilayah Republik Indonesia perlu memiliki persetujuan
tipe.
Sertifikat Evaluasi Tipe adalah
surat keterangan tertulis tentang hasil pelaksanaan Evaluasi Tipe terhadap Alat
Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang memenuhi syarat
teknis yang diterbitkan oleh unit pelaksana teknis. Alat ukut (UTTP) yang telah
mendapatkan persetujuan tipe diberi Tanda Kesesuaian Tipe, yaitu tanda
yang dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan,
menyatakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang
diproduksi atau diimpor telah sesuai dengan Persetujuan Tipe.
Bagi setiap pelaku usaha yang
mengimpor dan/atau memproduksi alat ukur yang termasuk dalam daftar alat-alat
ukur wajib Tera/tera Ulang sesuai dengan ketentuan pemrintah harus mengurus
perijinan persetujuan tipe terhadap UTTP tersebut. Persetujuan Tipe diperoleh
berdasarkan Evaluasi Tipe yang meliputi : Pemeriksaan TIpe, Pengujian Tipe dan
penerbitan Sertifikat Evaluasi Tipe.
Persetujuan tipe dilaksanakan dan
dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini oleh Direktorat Metrologi, Direktorat
Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
Kami, PT. Sasukutta Metrologi
Indonesia menawarkan jasa pengurusan persetujuan tipe bagi para pelaku usaha
yang mengimpor dan atau memproduksi alat ukur UTTP. Untuk informasi lebih
lanjut dapat menghubungi kami dengan menekan tombol: Kontak




